Rabu, 21 November 2007

RUU-ITE



Rancangan Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE) merupakan salah satu rancangan undang-undang yang ditunggu implementasinya oleh banyak pihak baik dunia teknologi informasi, masyarakat umum, maupun pemerintahan.

Banyak hal yang dibahas, dalam RUU-ITE tersebut diantaranya:

1. Setiap karya elektronik, baik bersifat pribadi, kelompok, organisasi maupun pemerintahan dilindungi oleh undang-undang.
2. Tanda tangan elektronik dinyatakan sah sebagai bakti hukum selama mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Mensyahkan secara hukum suatu perjanjian dengan menggunakan media elektronik, kecuali beberapahal diantaranya; surat wasiat dan perkawinan.
4. Memberikan sanksi terhadap penggunaan hasil karya elektronik orang lain secara tidak sah (salahsatunya membatasi pembajakan terhadap perangkat lunak komputer)
5. Melarang menyebarkan informasi yang berbau pornologi.


Mmm...itu kali ya garis-garis besarnya, disamping ada lagi hal-hal lain yang dibahas. Dalam perkembangan sistem informasi kesehatan, khususnya dalam pencatatan pelaporan (rekam medis) di rumah sakit, RUU ini cukup memberikan dukungan dalam pengesahan secara hukum pencatatan dan pelaporan pasien dalam rekam medis di rumah sakit yang berbasis komputerisasi. Semoga saja, RUU-ITE ini tidak berlarut-larut menjadi rancangan semata, tapi dapat menjadi UU yang nyata dalam dunia teknologi informasi kita.